SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus e-KTP. KPK menelusuri kepemilikan PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta tender proyek e-KTP pada 2011 yang dipimpin Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. “Kami masih mendalami siapa-siapa saja nama yang pernah ada di dalamnya (Murakabi),†kata Febri Diansyah kepada Tempo, Senin (15/5).
Menurut Febri, penyidik KPK menilai pendalaman terhadap Murakabi penting untuk pengembangan penyidikan megakorupsi di proyek yang menelan anggaran Rp 5,84 triliun tersebut. Meski demikian, dia enggan memaparkan detail pemegang saham Murakabi yang diduga telah beberapa kali beralih kepemilikan tersebut.
Nama Irvanto Hendra muncul sebagai salah satu anggota “Tim Fatmawati†yang dibentuk oleh tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, untuk menyiapkan pemenangan konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI) jauh sebelum tender dimulai Kementerian Dalam Negeri. Nama tim ini diambil dari lokasi markas mereka di salah satu rumah toko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Tim itu pula yang diduga membuat dua konsorsium tandingan PNRI. Selain konsorsium Murakabi, ada konsorsium Astragraphia, yang disinyalir telah dipersiapkan mendaftar untuk kalah dalam tender.
Sebagian saham PT Murakabi Sejahtera pernah dimiliki Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tercatat sebagai anggota “Tim Fatmawatiâ€. Selama persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto—keduanya mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri—jaksa KPK berulang kali menanyakan kepada sejumlah saksi tentang keterkaitan Irvan Hendra, Vidi Gunawan, Andi Narogong, dan Setya Novanto.
Irvanto berulang kali membantah keterlibatannya dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Dia mengklaim perusahaannya menjadi kepala salah satu konsorsium karena memiliki sertifikasi kegiatan percetakan dan security printing. Dia juga membantah keberadaan “Tim Fatmawatiâ€.
Irvanto hanya mengakui hubungan kekeluargaannya dengan Setya Novanto. Dia juga mengaku kenal dengan Andi Agustinus dan Vidi Gunawan sebagai teman semasa sekolah. Namun dia menampik pernah membahas proyek e-KTP dengan Andi, Vidi, ataupun Setya. “Tidak ada urusannya dengan mereka. Murakabi ikut tender karena punya sertifikasi,†kata Irvanto.
Sidang kasus KTP elektronik Senin kemarin (15/5), menghadirkan kembali perusahaan konsorsium peserta dan pemenang tender. Hakim dan jaksa menggali besaran keuntungan yang diterima setiap perusahaan meski pada kenyataannya proyek tersebut mangkrak dan gagal.
Dalam sidang kasus e-KTP terungkap bahwa PT Sandipala Arthaputra, anggota konsorsium PNRI yang bertugas mengadakan cip e-KTP, meraup keuntungan Rp 140 miliar dalam kurun 2011-2013. Angka ini tercapai karena ada perbedaan harga per satuan cip dalam kesepakatan dan kontrak kerja. “Menurut hitungan kami, harga cip Rp 7.500 per keping. Tapi di kontrak dengan konsorsium, belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu," kata mantan staf keuangan PT Sandipala Arthaputra, Fajri Agus Setiawan.
Â
Sumber: Tempo