SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, mengatakan terus berupaya memanggil saksi Mario Cornelio Bernardo dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Kami sedang mengupayakan mencari (keberadaan Mario),†kata Abdul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/5).Â
Mario adalah seorang pengacara. Ia merupakan bekas anak buah advokat Hotma Sitompul sekaligus keponakannya. Dalam dakwaan kasus e-KTP, Mario disebut menjadi perantara duit US$ 400 ribu dari Kementerian Dalam Negeri untuk diberikan kepada Hotma.Â
Pada sidang sebelumnya, Mario dan Hotma dijadwalkan untuk diperiksa. Namun Mario mangkir tanpa alasan. Sedangkan Hotma datang dan memberikan keterangan bahwa benar telah menerima duit tersebut. Namun mantan pengacara Kementerian Dalam Negeri itu telah mengembalikan US$ 400 ribu ke KPK.Â
Pada sidang e-KTP Senin siang, ada tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa. Namun hanya enam orang yang hadir dari perwakilan perusahaan rekanan proyek e-KTP. Sedangkan Mario kembali mangkir. “Setahu saya tidak memberikan konfirmasi (alasan tidak hadir),†kata Abdul.
Jaksa KPK mengimbau agar Mario bersikap kooperatif memenuhi panggilan sidang. Mario merupakan pengacara yang pernah terjerat kasus suap. Pada Senin, 16 Desember 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mario selama empat tahun penjara. Saat itu majelis hakim menyatakan Mario terbukti menyuap staf Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, untuk mengurus perkara kasasi yang ditangani di MA.
Â
Sumber: Tempo