SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan argumentasi dan dasar hukum soal penetapan tersangka terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah kami kupas, kami kaji, argumentasinya jelas, dan ada dasar hukumnya, besok kami akan sampaikan di depan persidangan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi seusai menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan Miryam dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Menurutnya, KPK akan sampaikan pertimbangan terkait penggunaan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dipermasalahkan kuasa hukum Miryam.
"Kami akan bacakan dan sampaikan semua argumentasi kami, alasan kami, dan pertimbangan hukum kami pada saat menangani atau memeriksa pemohon," kata Setiadi.
Ada tiga hal terkait pra peradilan kasus Miryam S Haryadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Pertama, pra peradilan tidak menangani atau memeriksa substansi dan pokok perkara. "Jadi hanya memeriksa hukum acara yang dijelaskan oleh KPK terhadap pemohon/Miryam S Haryani," ujar Setiadi.Â
Kedua, seharusnya pemohon/termohon dan pengadilan bisa memahami dan mengikuti aturan yang sudah ada. "Tadi pemohon mau menyampaikan atau meminta menghadirkan, tapi kan hakim pra peradilan tidak berwenang," ujar Setiadi.
Setiadi menambahkan bahwa apapun yang disampaikan pemohon di sidang tadi adalah hak mereka dan sudah diatur baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) maupun dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 14 tahun 2016 tentang tata cara peradilan.
Ketiga, KPK mengingatkan agar jangan coba coba keluar dari koridor.
Setiadi pun menegaskan KPK tidak akan mundur dalam penyidikan ini karena sudah jelas negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi.
Â
Sumber:Â Tempo