SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menuturkan, pada sidang e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik hari ini, jaksa akan menghadirkan tujuh saksi. “Haryoto, Andi Rahman, Rudiyanto, Indri Mardiani, Yani Kurniati, Fajri Agus Setiawan, dan Mario Cornelio Bernardo,†katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Febri menjelaskan, Haryoto adalah anggota staf Bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara, Andi Rahman merupakan anggota staf Bagian ICT PT LEN Industri, sedangkan Rudiyanto ialah Wakil Presiden PT Sucofindo Bidang Strategic Bisnis di Unit Rekayasa dan Transportasi.
Selain itu, Indri Mardiani adalah mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Yani Kurniati merupakan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PT LEN Industri, dan Fajri Agus Setiawan ialah anggota staf PT Sandipala Arthapura, salah satu perusahaan rekanan dalam proyek e-KTP.
Saksi yang tidak hadir dalam sidang e-KTP sebelumnya, Mario Cornelio Bernardo, juga dijadwalkan ulang hari ini. Mario adalah anggota staf pengacara Hotma Sitompul sekaligus keponakan pengacara tersebut.
Dalam persidangan e-KTP sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, menyebut Mario sebagai orang yang menerima duit senilai US$ 400 ribu untuk diberikan kepada Hotma. Duit itu diduga sebagai bagian dari proyek e-KTP. Namun Hotma telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Uang sejumlah US$ 400 ribu itu merupakan fee yang diberikan Kementerian Dalam Negeri kepada Hotma. Awalnya, ada sejumlah perusahaan yang protes karena kalah dalam lelang proyek e-KTP.
Mereka menggelar konferensi pers dan melaporkan ketua proyek tersebut, Husni Fahmi, ke kepolisian. Kementerian Dalam Negeri lalu meminta bantuan Hotma untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Penunjukan Hotma diduga dilakukan dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto.
Â
Sumber:Â Tempo