SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, Jumat (12/5). Ia diperiksa untuk tersangka Fad A. Rafiq alias Fahd El Fouz.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/5). Fahd El Fouz ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2017.
Fahd diduga bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.
Tiga proyek di Kementerian Agama yang terdapat pengucuran fee adalah proyek laboratorium komputer madrasah tsanawiyah sebesar Rp 4,74 miliar dan pengadaan Al-Quran tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar. Jumlah total fee Rp 14,838 miliar. Fahd El Fouz diduga menerima Rp 3,411 miliar.
Fahd merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Zulkarnaen dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy. Vonis 8 tahun penjara juga telah dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Namun hukuman Jauhari ditingkatkan menjadi 10 tahun penjara dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelum menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan Al-Quran, Fahd pernah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR, sebesar Rp 5,5 miliar pada 2012. Suap itu diberikan untuk meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Fahd bebas pada (8/9).
Â
Sumber: Tempo