SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri mengatakan pihaknya bakal memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Paulus termasuk salah satu rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut. “Kami akan upayakan beliau hadir di sini,†ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (8/5).
Irene menuturkan pemanggilan Paulus masih diupayakan, apakah dengan mekanisme langsung atau ada cara lain. Rencana pemanggilan terhadap Paulus menguat setelah pengacara Hotma Sitompul hadir memberi keterangan pada sidang Senin siang.
Hotma merupakan pengacara Paulus Tannos. Ia mengakui telah diminta oleh Paulus membantu perusahaan bagian percetakan tersebut agar bisa jalan dalam proyek e-KTP. “Waktu itu Paulus diganggu dalam tanda kutip, lalu diminta bantuan,†ujar Hotma.
Menurut Irene, Paulus telah menyebutkan bahwa proyek e-KTP adalah milik dari Ketua DPR sekarang Setya Novanto. “Proyek ini adalah milik Setya Novanto, menurut Paulus Tannos ke Hotma,†kata dia. Berangkat dari keterangan Hotma di persidangan, kata dia, maka jaksa mengupayakan agar Paulus juga memberikan keterangan di persidangan.
Senin siang enam saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP. Mereka adalah pengacara Hotma Sitompul, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Informasi Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Heru Basuki, bekas Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Iman Bastari, pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Lydia Ismu, Staf Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Asniwarti, dan Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha.
Irene menambahkan pada sidang lanjutan pekan depan, masih akan memanggil beberapa saksi. “Beberapa orang kementerian termasuk swasta, rekanan, dan beberapa pihak yang kami dakwakan sebagai orang yang diuntungkan dari perkara ini.â€
Â
Sumber: Tempo