SUKABUMIUPDATE.com - Pengacara Hotma Sitompul mengakui ia bersama anak buahnya Mario Cornelio Bernardo pernah menemui Ketua DPR Setya Novanto di Hotel Grand Hyatt Jakarta untuk menanyakan kasus korupsi pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik).
“Iya bertemu, dia (Setya Novanto) bilang tidak tahu apa-apa,†kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/5).
Hotma Sitompul bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Hotma mengatakan menemui Setya Novanto setelah kasus korupsi e-KTP ramai muncul ke publik dan menyebut nama mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR tersebut. Ia mengakui memang mengenal Setya Novanto. Hotma saat pertemuan itu kapasitasnya sebagai pengacara Paulus Tannos yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu anggota Konsorsium PNRI, pemenang tender pengadaan e-KTP.
Dia mengatakan tidak ingat kapan tepatnya pertemuan dengan Setya Novanto terjadi. Saat itu ia menanyakan kejelasan proyek e-KTP yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. “Saya tanya bagaimana, apa yang terjadi. Dia bilang tidak tahu apa-apa,†ujar Hotma.
Jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menanyakan kepada Hotma alasannya menemui Setya Novanto. Namun Hotma menyebutkan hanya karena mengenal Novanto. Lantas Jaksa Irene mengonfirmasi jawaban-jawaban Hotma dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP Nomor 11 saudara ditanya Apakah bertemu Setya Novanto di Grand Hyatt terkait chip yang dibeli Paulus Tannos tidak bisa dipakai? Lalu saudara menjawab Benar saya bersama Mario Cornelio bertemu untuk bertanya tentang chip yang dibeli Paulus Tannos tidak bisa digunakan. Saya bertemu Setya Novanto karena mendapat info dari Paulus bahwa Setya Novanto adalah pemegang proyek e-KTP, betul?" tanya jaksa penuntut umum KPK Irene Putri. Hotma Sitompul lalu menjawab, "Iya betul."
"Lalu saat bertemu Setya Novanto saya bertanya kenapa chip tidak bisa digunakan tapi Setya Novanto mengaku tidak tahu proyek e-KTP dan tidak ikut proyek e-KTP, ini betul?" tanya jaksa Irene. "Betul," jawab Hotma. Hotma pun mengaku memilih untuk menemui Setya Novanto karena ia hanya kenal Setya Novanto terkait e-KTP itu. "Saya tidak tau lagi kemana saya bertanya, karena cuma dia yang saya kenal," ungkap Hotma.
Sementara itu, pada persidangan e-KTP hari ini Hotma datang sebagai saksi atas dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam keterangannya, Hotma mengatakan menjadi kuasa hukum yang diminta Kementerian Dalam Negeri untuk membantu proyek e-KTP agar lancar. Sebab, ia mengaku saat itu ada sejumlah pihak yang kalah dalam lelang menggelar konferensi pers dan melaporkan ketua tim teknis e-KTP Husni Fahmi ke kepolisian.
Hotma pun mengakui menerima duit senilai Rp 150 juta dan US$ 400 ribu sebagai bayaran atas jasanya menjadi kuasa hukum Direktorat Jenderal Dukcapil. Namun uang US$ 400 ribu telah ia kembalikan ke KPK karena diduga sebagi duit proyek e-KTP.
Â
Sumber: Tempo