SUKABUMIUPDATE.com - Mantan anggota DPR dari fraksi Golkar, Markus Nari, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Rabu (3/5). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan Markus bertujuan mendalami pertemuan-pertemuan dan komunikasi yang membahas e-KTP.
â€Kami mengkonfirmasi dan akan mendalami pertemuan-pertemuan, komunikasi-komunikasi dengan sejumlah pihak pada proses penganggaran,†kata Febri di kantornya, Rabu (3/5).
Selain itu, kata Febri, penyidik mendalami hubungan Markus dengan terdakwa dan saksi lainnya. Sebab, ada indikasi aliran dana korupsi ke sejumlah pihak. “Karena di kasus e-KTP ini diduga sejumlah pihak diperkaya,†ujarnya.
Markus Nari selesai diperiksa KPK pada sekitar pukul 16.00. Saat ditanya soal pemeriksaannya, ia mengatakan hanya dicecar soal anggaran APBN. “Kena itu aja, kenapa tiba-tiba muncul anggarannya, gitu,†kata Markus.
Markus menjelaskan, tidak ada penyimpangan yang terjadi dalam proses penganggaran. Menurut dia, DPR hanya mengikuti kebijakan yang ditentukan kementerian terkait. “Kan dari kementerian sudah ada. Kami tinggal itu kan aja,†ucapnya.
Dalam surat dakwaan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto, Markus disebut menerima jatah Rp 4 miliar. Namun, dalam persidangan, Markus membantahnya. “Saya tidak pernah menerima uang.â€
Â
Sumber: Tempo