SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil adik tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, sebagai saksi untuk kakaknya. Selain itu, hari ini (2/5), KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan dua orang pengacara, yaitu Robinson dan Anton Taufik.
"Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5).
Andi Narogong adalah tersangka ketiga yang ditangkap KPK dalam korupsi e-KTP yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi menggunakan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Sejak awal, proses pengadaan proyek ini diduga sudah penuh kecurangan.
Pada tahap pembahasan di DPR, Andi diduga menggelontorkan duit miliaran rupiah kepada anggota Dewan agar menyetujui anggaran e-KTP di APBN 2011. Beberapa anggota Dewan yang diduga menerima uang itu adalah Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, dan Chaeruman Harahap.
Selanjutnya pada tahap pelelangan proyek e-KTP, Andi diduga merekayasa proses pelelangan sehingga konsorsium yang berafiliasi dengannya memenangkan tender. Pada tahap pengadaan, Andi bersama timnya diduga menggelembungkan anggaran sehingga pengadaan barang jauh lebih mahal.
Â
Sumber: Tempo