SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk kasus dugaan megakorupsi e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) Miryam S. Haryani ditangkap Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri, Ahad malam (30/4).Â
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan informasi mengenai telah ditangkapnya Miryam S Hariyani yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut. "Ya benar," kata Martinus saat dihubungi Tempo, Senin (1/5).
Penangkapan Miryam S Hariyani, anggota Komisi Dalam Negeri DPR RI dari Fraksi Partai Hanura itu di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Namun Martinus belum sedia merinci kronologi penangkapan Miryam. "Ditangkap di daerah Kemang," katanya, singkat.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Â telah mengirimkan surat ke Kapolri, UP Ses-NCB Interpol Indonesia, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani. "Kami kirimkan surat DPO atau daftar pencarian orang kepada Kapolri hari ini," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4).
Febri menjelaskan, dasar KPK mengirimkan surat DPO tersebut adalah sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, tapi Miryam S. Haryani tidak datang sampai hari itu, Kamis (27/4). KPK sudah mengimbau pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka Miryam S Hariyani untuk segera melaporkan ke KPK atau kepolisian terdekat.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto pun mengimbau Miryam yang telah masuk daftar DPO untuk menyerahkan diri ke polisi, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
"Pastilah (diimbau menyerahkan diri), kita lebih bagus menyarankan pada ibu yang berkaitan dengan hukum ini segera menyerahkan diri, karena daripada ditangkap kan upaya paksa," kata Setyo saat ditanyai di Kompleks Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Ahad (30/4).
Miryam S Hariyani menjadi tersangka usai diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Miryam S. Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Sumber: Tempo