SUKABUMIUPDATE.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengatakan, usulan hak angket KPK yang menolak untuk membuka rekaman Miryam S. Haryani dicurigai sebagai upaya mengintervensi proses hukum. Padahal proses hukum kasus korupsi E-KTP yang berlangsung di KPK jelas tidak bisa diintervensi.
"Wajar jika pengesahan hak angket di DPR dicurigai sebagai upaya mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di KPK," kata Adi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/4).
Menurut Adi, KPK sangat potensial dilemahkan oleh politikus di Senayan tersebut. Pasalnya, bukan kali ini saja DPR ngotot ingin mengevaluasi kinerja KPK. Adi juga menyatakan hak angket yang diusulkan DPR itu mengindikasikan ada peristiwa penting yang terjadi saat ini, terutama menyangkut kasus korupsi E-KTP diduga melibatkan politikus DPR.
KPK , kata Adi,tak perlu takut bekerja menuntaskan semua proses hukum yang sedang berjalan karena rakyat akan berada di belakang KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK tidak akan memberikan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani di luar persidangan terkait dengan kasus E-KTP.
"Untuk permintaan bukti atau permintaan rekaman pemeriksaan, BAP atau hal-hal lain yang sejenis yang sedang kami proses pada tahap penyidikan atau pada tahap persidangan atau pada proses hukum yang sedang dijalani, KPK tidak mungkin akan kami berikan, kecuali dapat kami tampilkan hanya di pengadilan. Jadi, jika itu ditarik pada proses politik, tentu saja kami tidak dapat memenuhi hal tersebut," kata Febri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat paripurna DPR RI menyetujui penggunaan hak angket terkait dengan pelaksanaan tugas KPK. Menurut dia, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK meski ada tiga fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB, usulan hak angket terus berjalan.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada tanggal (30/3), penyidik KPK yang menangani kasus tersebut adalah Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP elektronik.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, dan orang lagi yang Novel lupa namanya.
Miryam S. Haryani telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Inilah yang kemudian memicu munculnya hak angket KPK.
Â
Sumber: Tempo