SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengawasi pintu keluar dari Indonesia berhubungan dengan pencegahan Miryam S. Haryani ke luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 itu sejak (24/4). Pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Sesuai dengan kewenangan kami, kami bertugas menjaga di pintu keluar di seluruh Indonesia,†kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno melalui pesan elektronik, Sabtu (29/4).
Agung mengatakan setiap pintu keluar terkoneksi online dan langsung atau realtime dengan sistem cekal milik Imigrasi. Menurut dia, ada sekitar 90 jumlah pintu keluar dari Indonesia. Sedangkan pos lintas batas atau perlintasan tradisional baik darat maupun laut ada 20-an di seluruh Indonesia. Saat ditanya apakah sudah ada tanda keberadaan Miryam, Agung menjawab data itu ada di penyidik KPK.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pencegahan terhadap Miryam dilakukan karena kebutuhan penyidikan. Miryam adalah salah satu saksi yang berperan dalam dugaan korupsi e-KTP. Dia disebut-sebut sebagai orang yang membagikan uang korupsi kepada anggota Komisi II.
Dalam berita acara pemeriksaannya, Miryam mengaku pernah diminta tolong untuk membagi-bagikan duit yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, saat bersaksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut semua kesaksiannya.Â
Miryam mengatakan telah diancam oleh penyidik KPK saat diperiksa sehingga memberikan keterangan palsu. Belakangan, dia menjadi tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP.
Â
Sumber: Tempo