SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menjelaskan peran perusahaannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Irvanto, yang merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, memimpin perusahaan konsorsium peserta tender pengadaan e-KTP.Â
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan, hubungannya dengan Setya Novanto tidak ada kaitan dengan proyek pengadaan e-KTP.
"Kenal, itu paman saya, om saya," kata Irvanto menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/4).
Saat jaksa bertanya apakah pernah ada pertemuan dengan Novanto di Equity Tower, Irvanto mengaku tidak pernah bertemu. "Tidak pernah ketemu di Equity," kata Irvanto. Ia mengatakan hanya menemui beberapa kliennya di Equity Tower.
Gedung Equity Tower lantai 20 diduga menjadi tempat pertemuan Setya Novanto bersama Andi Narogong, Paulus Tannos, Chairuman Harahap dan Irvanto. Pertemuan terjadi pada Januari 2011 lalu.
Terkait hubungannya dengan Andi Narogong, Irvanto mengaku kenal dengan orang bernama asli Andi Agustinus itu. Irvanto mengaku mengenal Andi sejak SMA lantaran Andi adalah kakak dari Vidi Gunawan, teman sekolahnya.
Irvanto pun membantah terpilihnya PT. Marukabi sebagai ketua konsorsium bersama tiga perusahaan lain lantaran dirinya dekat dengan Setya Novanto. "Tidak ada urusannya. Sepertinya mereka sudah tahu, tapi tidak ada urusannya juga," kata dia.
Ia menjelaskan sejak awal perusahaannya bergerak di bidang percetakan dan security printing. "Selama ini kami berkutat di pusaran printing dan percetakan. Itu awalnya kita bisa masuk ke e-KTP," kata Irvan.Â
Ia bercerita pada awal 2010, perusahaan dan beberapa rekan di bidang percetakan mengadakan pertemuan di Fatmawati. Dari situ ia mengetahui adanya proyek pekerjaan KTP secara nasional. "Tidak ada pembahasan mendetail, tidak lebih dari 1 jam," kata dia.
Ia pun membentuk konsorsium bersama tiga perusahaan lain menjelang batas tender e-KTP. Mereka adalah PT Javatrade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa. Pada persiapan dokumen itulah Irvan mengenal Johanes Tandjaja alias Johanes Tan. "Saya tahu mereka perwakilan dari tiga perusahaan konsorsium," katanya.
Irvan menyebutkan perusahaanya dipilih sebagai pemimpin konsorsium. Alasannya, dari perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, Murakabilah yang memiliki sertifikasi pencetakan uang dan security printing. "Saat itu hanya Murakabi yang punya sertifikasi," ujarnya.
Irvan hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dalam proyek e-KTP yang diduga merugikan negara Rp 2,9 triliun. Hadir juga saksi mantan pimpinan Badan Anggaran Olly Dondokambey.
Â
Sumber: Tempo