SUKABUMIUPDATE.com - Olly Dondokambey, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, mengaku tak mengetahui pembahasan anggaran belanja proyek pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Olly bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP hari ini, Kamis (27/4).
"Tidak ada soal pembelanjaan e-KTP. Tidak ada," kata Olly saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK tentang pembahasan anggaran e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).
Olly mengaku tak membaca seluruh pembahasan anggaran yang diajukan pemerintah. Ia menggambarkan, pemerintah mengajukan daftar rincian belanja untuk disahkan sebagai undang-undang. "Bagi saya, ngapain baca semua karena saya lihat asumsi makronya," ujarnya.
Menurut Olly, pembahasan draf anggaran yang diajukan pemerintah, oleh Badan Anggaran, akan ditugaskan kepada setiap komisi terkait. "Lalu diserahkan ke kita (Banggar), lalu balik lagi ke kita untuk diketok lagi," tutur Olly, yang juga politikus PDI Perjuangan.
Olly berdalih, berdasarkan mekanisme yang berlaku di DPR, setelah disetujui komisi terkait, Badan Anggaran tidak bisa mengubah hasil pembahasan anggaran. "Itu bisa melanggar undang-undang dan tata tertib yang ada," kata Olly, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.
Olly terseret perkara korupsi proyek e-KTP. Ia diduga menerima duit dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, sebesar US$ 1,2 juta dengan terlibat dalam pembahasan anggaran proyek di Badan Anggaran.
Nama Olly Dondokambey pun muncul dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Â
Sumber: Tempo