SUKABUMIUPDATE.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP, masih berada di Indonesia. KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Miryam masih di Indonesia karena sistem pencegahan ke luar negeri sudah kami kirim untuk mencekal orang dengan identitas tersebut berpergian keluar Indonesia," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (27/4). Sementara itu, Aga Khan, Pengacara Miryam S Haryani juga menyatakan kliennya masih berada di Indonesia. "Ada di Indonesia, daerah Jawa. Saya berani jamin 100 persen. KPK itu ada-ada saja harusnya bisa dong konfimasi ke lawyer," kata Aga.
Ia pun memberi alasan soal tidak datangnya Miryam sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. "Pertama tidak datang karena berdekatan dengan Hari Paskah. Panggilannya Jumat, Paskah hari Sabtu. Beliau kan perlu ketemu keluarga ke Medan dan ke Bandung. Kedua, sakit. Ketiga, kami sudah mengajukan upaya praperadilan," kata Aga.
Menurut Febri, dasar pengiriman surat untuk memasukkan Miryam dalam DPO adalah sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk juga permintaan pada Kapolri dan jajarannya membantu untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Sebelumnya, menurut Febri, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Miryam S Haryani untuk dipanggil secara patut. "Kemudian diadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," kata Febri.
Oleh karena itu, kata Febri, dalam proses penyidikan ini kami pandang perlu untuk menerbitkan surat DPO untuk tersangka Miryam S Haryani dan kemudian mengirimkannya kepada pihak Polri.
Miryam juga telah mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/4). Gugatan praperadilan itu lantaran KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.
Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan alasan tindak pidana yang dilakukan Miryam merupakan tindak pidana umum. Padahal, KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Sumber: Tempo