SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Direktur PT. Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil memberikan kesaksian dalam sidang e-KTP. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Wirawan mengungkapkan peran Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proyek pengadaan e-KTP.
PT. Avidisc, kata Wirawan, mengetahui adanya proyek pengadaan e-KTP melalui Andi. Keduanya pernah bertemu. "Andi minta proyek e-KTP diserahkan kepadanya," kata Wirawan saat ditanya jaksa penuntut soal keinginan Andi dalam proyek e-KTP dalam sidang, Kamis (27/4).
Setelah pertemuan dengan Andi tersebut, Wirawan melapor ke prinsipal perusahaannya di Amerika Serikat dan menolak permintaan tersebut. Ia pun memberikan kesaksian pertemuannya dengan Andi dan Johanes Richard Tanjaya. "Ada juga Paulus Tanos," katanya.
Setelah itu, Wirawan mengungkapkan ada pertemuan lanjutan untuk membahas proyek tersebut di kawasan Casablanca. "Saya tidak tahu yang merencanakan pertemuan itu," kata Wirawan. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa pertemuan tim Andi Narogong dalam proyek e-KTP.
Wirawan hadir sebagai saksi bersama beberapa pihak swasta yang diduga pernah terlibat dalam mega proyek e-KTP. Beberapa anggota panitia pengadaan barang Kementerian Dalam Negeri dan keponakan Setya Novanto yang juga Direktur PT. Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan politikus PDI Perjuangan Olly Dondokambey, juga hadir dalam pertemuan itu.
Dalam kesaksiannya Wirawan juga mengaku pernah ditawari bergabung dengan konsorsium pemenang proyek e-KTP. Namun, ia menolak. "Saya diajak gabung ke Konsorsium Murakabi, tapi saya mengundurkan diri. Ada situasi yang tidak enak," kata Wirawan.
Â
Sumber: Tempo