SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus dugaan suap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia dengan terdakwa Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus ditunda hingga (28/4). Hal itu lantaran saksi-saksi yang rencananya dihadirkan yaitu Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Ari Soedewo dan staf khususnya, Ali Fahmi, tidak hadir dalam sidang itu.
“Kami memangil dua orang ini karena banyak disebut oleh saksi-saksi sebelumnya mengenai bagaimana proses penganggaran, lalu proses lelang di Bakamla,†ungkap Jaksa Penuntut Umum Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/4).Â
Bukan hanya itu, Kiki menyebut Arie dan Ali mengetahui terkait persentase-persentase pembagian duit ke sejumlah pejabat di Bakamla. “Sebenarnya ini adalah kesempatan yang baik bagi kedua saksi untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang ada di persidangan, sehingga ada fakta yang berimbang,†ujar dia.
Arie mangkir dari persidangan untuk kedua kalinya dengan alasan sedang melakukan dinas ke Australia. Sementara Ali sudah mangkir dari persidangan sebanyak tiga kali. Hingga kini Ali tidak diketahui di mana rimbanya. “Istrinya juga mengaku tidak tahu,†ungkap Kiki.
Pemanggilan Arie, menurut Kiki, bersifat lintas institusi karena dia masih tercatat sebagai anggota aktif TNI. Untuk itu, pemanggilan dilakukan antar pimpinan Institusi. “Pimpinan KPK telah bersurat pada Panglima TNI, meminta bantuannya untuk memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan, namun hingga kini belum hadir,†ujar dia.Â
Dari persidangan tadi, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan kedua orang saksi ke persidangan. Menurut Kiki, dengan penetapan itu artinya majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum mengenai urgensi keterangan dari kedua orang saksi tersebut. Namun, apabila kedua saksi itu lagi-lagi mangkir ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa.
Atas permintaan jaksa, Hakim Frangky Tumbuwun mengatakan akan mengeluarkan penetapan pemanggilan saksi. "Seandainya setelah seminggu itu tidak hadir, kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa," kata dia.
Kuasa hukum terdakwa, Setiyono, menyayangkan penundaan sidang. "Kalau saksi tidak hadir lagi, sebaiknya dilanjutkan ke agenda berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, Adami dan Hardy bersama-sama dengan bosnya di PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah didakwa memberikan suap kepada pejabat Bakamla terkait dengan pengadaan satelit monitor untuk Bakamla.
Â
Sumber: Tempo