SUKABUMIUPDATE.com -Â Â Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki peran ketua tim teknis proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Husni Fahmi. Jaksa Irene Puteri menduga Husni memiliki peran yang sangat signifikan dalam kasus dugaan korupsi itu.
Menurut Irene, dalam sidang yang lalu anggota tim teknis lain sempat bersaksi mereka menerima uang dari Husni yang didapatkan Husni dari terdakwa Sugiharto. Irene menduga Husni bukan sekadar orang yang bertugas mendistribusikan uang itu. "Saya kira nanti akan ada saksi yang menjelaskan soal uang," katanya setelah menjalani sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/4).
Dalam sidang kesepuluh proyek e-KTP, Husni dicecar dengan berbagai pertanyaan tentang keterlibatannya dalam proyek itu. Husni pun berkali-kali ditanya apakah ia menerima uang dari dua orang terdakwa kasus itu, Irman dan Sugiharto, untuk dirinya sendiri.
Irene menduga keterlibatan Husni besar dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu, karena Husni sudah terlibat sejak 2009. Husni diyakini mengetahui banyak informasi dan seharusnya tahu besaran harga yang muncul. Husni bahkan sempat dipanggil 32 kali selama proses penyidikan. "Perannya signifikan," kata Irene.
Dalam kesaksiannya, Husni mengatakan hanya mendapat uang transpor berkisar Rp 200-500 ribu dari tim panitia proyek e-KTP. Bila ditotal, jumlahnya mencapai Rp 10 juta. “Uang itu sudah saya kembalikan ke KPK,†katanya.
Selain transpor, Husni mengaku pernah diongkosi pergi ke Amerika Serikat selama sembilan hari oleh Johanes Marliem, penyedia produk merek L-1 Identity Solutions untuk pengadaan automatic fingerprint identification system dalam proyek e-KTP. Kepergiannya ke Amerika sebagai pembicara dalam rangka Biometric Consortium Conference di Florida. Ia pergi bersama Tri Sampurno, anggota tim teknis.
Husni mengakui menerima uang sebanyak US$ 10 ribu dari Johanes melalui Tri. "Saat sampai di AS bertemu Johanes Marliem, saya tanya uang apa ini. Kata beliau, sebagai keynote speaker dan pembicara workshop," katanya.
Pengacara terdakwa proyek e-KTP Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, mengatakan kepergian Husni ke Amerika Serikat tidak ada kaitannya dengan kliennya. Namun ia mempertanyakan keganjilan prosedur Husni pergi ke Amerika Serikat tanpa surat dinas ataupun surat tugas dari atasannya, seperti yang diakui Husni dalam persidangan. “Mengapa Saudara tetap berangkat, padahal surat tugas bagi pegawai negeri sipil itu penting?†ujar Soesilo.
Â
Sumber: Tempo