SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menunda penyampaian surat protes pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dia memastikan nota protes itu tetap akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.Â
Fahri menilai, surat itu belum dilayangkan ke Presiden lantaran bertepatan dengan momen pilkada DKI Jakarta. “Ini lagi pilkada, efeknya ke mana-mana. Pak Novanto Ketua Partai Pendukung Ahok,†kata dia, Senin (17/4).Â
Fahri menuturkan berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPR, muncul usulan surat tersebut agar disampaikan ke Presiden saat rapat konsultasi. Dalam rapat Bamus, memang ada sejumlah keputusan yang menyangkut ihwal surat pencekalan terhadap Setya Novanto. Yaitu nota keberatan atas surat itu dan meminta adanya rapat konsultasi untuk menyampaikan jelas tujuan dari nota keberatan tersebut kepada Presiden.
Fahri menegaskan bahwa surat keberatan itu tidak bisa dibatalkan sebab sudah menjadi keputusan rapat Bamus. Surat itu hanya bisa dibatalkan apabila ada rapat lagi dari Badan Musyawarah. Ia meminta Komisi lll sebagai mitra KPK juga ikut membahas persoalan pencekalan Setya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyayangkan sikap DPR yang bakal melayangkan protes atas pencekalan Setya Novanto dalam penyidikan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Harusnya sih tidak, tapi kalau dilayangkan kan kami tidak bisa larang juga,†kata Basaria.
Meski begitu, Basaria melihat surat tersebut merupakan hak DPR. Sehingga KPK tak akan melarang munculnya nota protes dari DPR. Namun ia menilai surat keberatan itu tak ada hubungannya dengan tugas Setya sebagai Ketua DPR.
Â
Sumber: Tempo