SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus e-KTP, hari ini (13/4).
"Informasi yang kami terima hari ini, Miryam S. Haryani (MSH) yang kami panggil sebagai tersangka belum datang hingga sore ini. Namun, ada surat dari kuasa hukum dan kami akan pelajari lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4).
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 23 Maret 2017.
Menurut Febri, penyidik ingin mendalami lebih lanjut terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di sidang e-KTP. Ia menambahkan, "Kami ingin tangani kasus e-KTP dan kasus lainnya dengan lebih cepat, efektif, dan tetap memiliki bukti yang kuat."
Sebelumnya, KPK tengah mendalami rangkaian peristiwa soal Miryam memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Â
Sumber: Tempo