SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Vidi Gunawan, adik kandung tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (13/4). Vidi diperiksa sebagai saksi untuk kakaknya.
"Ya hari ini ada empat saksi yang kami periksa atas tersangka AA (Andi Agustinus), salah satunya Vidi Gunawan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/4).
Febri menjelaskan dalam kasus e-KTP, Vidi berperan sebagai pengantar uang dari Andi kepada Yosep Sumartono. Yosep merupakan orang suruhan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang kini berstatus terdakwa untuk kasus e-KTP.
Dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada (3/4) lalu, Yosep mengaku empat kali bertemu dan menerima uang dari Vidi. Pada sidang itu, Yosep menuturkan secara rinci empat pertemuan tersebut.
Pertemuan pertama Vidi dengan Yosep berlangsung di Cibubur Junction. Saat itu Vidi menggelontorkan US$ 500 ribu. Pertemuan kedua terjadi di Holland Bakery Kampung Melayu, Jakarta Timur, Vidi memberikan US$ 400 ribu. Pertemuan ketiga dan keempat masing-masing di SPBU Bangka dan SPBU Pancoran dengan jumlah uang yang diberikan US$ 200 ribu dan US$ 400 ribu.
KPK telah menetapkan Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan  e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri diduga berperan aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto disebutkan Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP dengan nilai total Rp 5,9 triliun.
Andi juga melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan proses penganggaran e-KTP. Pada pertemuan itu Andi diduga menjanjikan dana kepada Banggar, Komisi II DPR, dan Kementerian Dalam Negeri agar memuluskan proses pembahasan.
Andi pun berperan aktif dalam proses pengadaan e-KTP. Ia diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender. Tim Fatmawati merujuk pada tempat bertemu Andi Narogong dan kelompoknya di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan untuk mengatur tender e-KTP.
Â
Sumber: Tempo