SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris panitia pengadaan proyek e-KTP Pringgo Hadi Tjahjono mengaku kerap diberi uang oleh ketua panitia pengadaan e-KTP Drajat Wisnu Setyawan hingga terkumpul Rp 10 juta. Namun, ia tak ingat berapa lama kurun waktu pengumpulan uang tersebut.
Saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/4), Pringgo mengungkapkan hal itu."Sudah dikembalikan ke KPK Rp 10 juta," kata Pringgo.
Pringgo menuturkan, uang itu diberikan beberapa kali. Paling sering, kata dia, Drajat yang menyerahkan uang itu saat pulang malam. "Enggak tiap pulang dikasih, setiap minggu dikasih," ucapnya.
Beberapa kali pulang malam Drajat yang menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu memberi Pringgo uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Saat lebaran, Pringgo mengaku diberi Rp 5 juta.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Drajat Wisnu disebut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, Isnu Edhi Wijaya, dan Setya Novanto memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan proyek e-KTP. Pada korupsi yang dilakukan berjamaah ini, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.
Secara spesifik, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Drajat disebut menerima uang sebesar US$ 615 ribu dan Rp 25 juta yang diambil dari duit korupsi.
Â
Sumber: Tempo