SUKABUMIUPDATE.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan agenda sidang ke-8 kasus E-KTP pada Senin (10/4) adalah membahas proses pengadaan proyek tersebut.
"Sidang Senin akan mengagendakan proses pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah pengadaan," ujar Febri, di kantornya, Jakarta, Jumat 7 April 2017.
KPK akan masuk dalam tahap pengadaan, setelah tujuh persidangan yang lalu mengulas proses pembahasan anggaran. Hadir persidangan sebagian adalah anggota DPR RI, Pejabat Kemendagri, dan pihak swasta.
Menurut Febri, jaksa penuntut umum akan membuktikan indikasi penyimpangan yg terjadi pada proses pengadaan tersebut. Tentu beberapa aktor masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP.
Selain itu, Febri melanjutkan, jaksa berencana menghadirkan 7 orang saksi. Dengan unsur saksi yang dihadirkan di persidangan, 1 orang Kementerian Keuangan, 1 orang dari BPPT, 1 orang dari LKPP, 1 orang dari Kementerian Dalam Negeri dan 3 orang swasta, namun beda perusahaan.
Â
Sumber: Tempo