SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Jakarta Barat Fatahillah pada 12 April 2017. Fahataillah sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi normalisasi sungai dan penghubung anak sungai di Jakarta Barat pada 2013 senilai Rp 66,6 miliar. "Kita agendakan ulang pemeriksaannya pada Rabu (12/4) besok," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Minggu (9/4).
Menurut Warih, penyidik sebenarnya sudah memanggil Fatahillah untuk diperiksa Kamis lalu. Namun Fatahillah tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. "Itu baru panggilan pertama," katanya.
Warih menambahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan paksa pada pria yang saat ini menjabat Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu. "Sesuai aturan, kami berhak melakukan pemanggilan paksa," katanya.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan Fatahillah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut sejak akhir Maret 2017. JAM Pidsus Arminsyah menjelaskan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat tahun 2013, 2014 dan 2015.
Dalam kasus itu, sebanyak 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp 5 miliar.
Arminsyah menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Fatahillah adalah memerintahkan anak buahnya untuk mengerjakan suatu kegiatan agar dapat mengeluarkan anggaran dari Pemkot Jakarta Barat. Tujuannya agar dana tersebut diberikan kepada para camat hingga ditemukan adanya pemotongan anggaran.
Â
Sumber: Tempo