SUKABUMIUPDATE.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menjelaskan terkait persidangan ke-8 kasus e-KTP yang akan dilaksanakan pada, Senin (10/4).
"Sidang Senin (pekan depan) akan mengagendakan proses pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah pengadaan," ujar Febri, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/4).
Febri menjelaskan bahwa sidang Senin besok mengagendakan proses pengadaan, karena konstruksi besar dari perkara ini adalah pengadaan.
KPk akan masuk dalam tahap pengadaan, setelah 7 persidangan yang lau mengulas proses pembahasan anggaran. Ketika dihadirkan di persidangan sebagian adalah anggota DPR RI, Pejabat Kemendagri, dan pihak swasta.
KPK akan membuktikan, nanti penuntut umum akan membuktikan indikasi penyimpangan yg terjadi pada proses pengadaan tersebut. Tentu beberapa aktor masih terkait dengan proses penganggaran karena ada aktor-aktor yang diduga mengawal anggaran hingga implementasi proyek e-KTP.
Selain itu, Penuntut Umum berecana menghadirkan 7 orang saksi. Dengan unsur saksi yang dihadirkan di persidangan, 1 orang Kementerian Keuangan, 1 orang dari BPPT, 1 orang dari LKPP, 1 orang dari Kementerian Dalam Negeri dan 3 orang swasta, namun beda perusahaan.
Â
Sumber: Tempo