SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Elza Syarief terkait dugaan korupsi proyek e-KTP. Elza dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong),"kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).
Febri menjelaskan selain Elza. KPK memanggil terdakwa korupsi e-KTP Sugiharto sebagai saksi untuk Andi.
Nama Elza sempat disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis 30 Maret 2017 lalu. Pada saat persidangan, Jaksa mempertanyakan pertemuan antara Miryam S Haryani, yang menjadi saksi, dengan Elza beberapa waktu sebelum persidangan korupsi e-KTP dimulai.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Miryam diduga menyalurkan dan menerima duit dari proyek e-KTP senilai Rp 5,83 miliar ke Senayan. Ia juga diduga menampung duit Rp 7 miliar sejak 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan ataupun anggota Komisi Pemerintahan DPR. Selain itu, ia disebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta.
Semua itu, kata Maryam dalam berkas dakwaan, ia lakukan atas perintah Ketua Komisi Pemerintahan Chairuman Harahap. Pengakuan Miryam itu menguatkan pernyataan bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menyebutkan semua anggota Komisi Pemerintahan DPR periode 2009-2014 menerima duit dari proyek e-KTP.
Kuasa hukum terdakwa Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, menyatakan pencabutan keterangan Miryam merugikan kliennya. â€Ini merugikan, semua pemberian Sugiharto diingkari. Ini memberatkan klien saya,†katanya. Untuk mematahkan Miryam, Soesilo berjanji akan menghadirkan penerima dan pengantar duit ke Miryam dari Sugiharto.
Â
Sumber: Tempo