SUKABUMIUPDATE.com – Pemerataan pembangunan di Jawa Barat bisa dimulai dari penggunaan bantuan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa dan difokuskan pada peningkatan dan pemberdayaan potensi desa, sehingga bisa mendongrak kesejahteraan masyarakatnya.
Hal ini ditegaskan tokoh Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum kepada sukabumiupdate.com, melalui chat facebook, Senin (20/3). “Intinya semangat dari keberadaan Dana Desa itu yang harus dipahami oleh aparatur pemerintah khususnya di Desa. Dana Desa dibagikan agar desa bisa menjadi basis pemberdayaan masyarakat, tidak perlu ke kota,†jelas UU yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Ada lebih dari 5.000 desa di Jawa Barat yang saat ini tengah diberikan beban dan amanah melalui Dana Desa. Menurut UU, permasalahan kemiskinan di desa selama ini karena desa tidak mampu bangkit melalui pembangunan dan permberdayaan.
BACA JUGA:
Kabupaten Tasikmalaya Mandiri di Tangan Santri
Uu Ruzhanul Ulum Konsisten Kembangkan Beras Organik di Kabupaten Tasikmalaya
Uu Ruzhanul Ulum: Kalau Bingung, Tanyakan pada Ulama
“Di Tasikmalaya saya rata-rata bantuan dana desa dari pemerintah pusat untuk tahun ini mencapai 700 juta hingga lebih dari 900 juta Rupiah per desa. Nilai ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana ini tidak sedikit jadi harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa,†lanjut UU.
Selain aspiratif sesuai kebutuhan, penggunaan dana desa juga harus sesuai dengan aturan. Untuk itu diperlukan pembinaan seperti bimbingan teknis sistem keuangan desa. Bintek ini diperlukan agar penggunaan uang rakyat pada dana desa tidak menyimpang.
“Agar tidak salah kaprah dan karena harus transparan dalam mengelola Anggaran Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku,†lanjut UU Ruzhanul Ulum.
Besarnya dana desa akan menggoda siapapun untuk bertindak salah. UU berharapa jangan sampai dana desa dijadikan ladang baru korupsi, maka harus dikelola dengan baik oleh Kepala Desa.
“Salah satunya pengendalian mulai dari anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus berjalan dengan baik dan berdasarkan hati nurani dan moral yang tinggi. Di Kabupaten Tasikmalaya, dana desa mencapai 292 milyar Rupiah untuk 351 Desa,†tutur UU.
Pengawasan dan pemeriksaan oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat masih masing kabupaten di Jawa Barat perlu dimaksimalnya. hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah termasuk di dalamnya keuangan desa yang lebih baik, akuntabel, transparan dan harus ada pengawasan dan pengendalian.
“Bila terjadi penyalahgunaan wewenang yang ujungnya merugikan,maka hal ini termasuk pada perbuatan melawan hukum dan masuk tindak korupsi,†tandas UU Ruzhanul Ulum.