SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Masinton Pasaribu, mengatakan penegakan hukum kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP harus adil, obyektif, cermat, dan profesional.
Dalam penanganan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi diminta untuk fokus pada pelaku utamanya. “Jangan melebar ke mana-mana dengan menyebut nama," kata Masinton dalam talkshow Radio Sindotrijaya Network dengan tema "Perang Politik e-KTP" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, (18/3).Â
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, banyak nama politikus yang disebut menerima uang dari proyek itu. Padahal, menurut Masinton, opini yang berkembang selama ini, jika nama seseorang disebut oleh KPK, dia dianggap bersalah.
Masinton menilai dakwaan e-KTP itu membingungkan. "Kalau dakwaan membingungkan, publik ikut bingung namun daya rusaknya luar biasa," ujar anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.Â
Saat ini, kata dia, diciptakan opini kalau ada apa-apa, Kita jaga KPK jangan sampai dikriminalisasi. Sebaliknya, seharusnya KPK tidak mengkriminalisasi melalui opini-opini hukum.
Masinton mengatakan opini yang dibentuk KPK berasal dari dakwaan, yang menurut dia, masih membingungkan dan tidak jelas. Seharusnya, KPK mengejar pelaku utama kasus ini. “Jangan mengumbar seakan-akan ini melibatkan banyak orang." Sedangkan orang yang jelas-jelas sudah mengembalikan dan mengakui menerima uang suap, justru tidak disebutkan dalam dakwaan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyidangkan perkara proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini sejak Kamis, (9/3). Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Sugiharto menjadi tersangka.
KPK telah menelisik proyek senilai Rp 5,84 triliun ini sejak 2014. Selama pemeriksaan terhadap Irman dan Sugiharto, komisi antirasuah sudah memanggil 294 saksi dari berbagai kalangan. Mulai pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTP dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI.
Â
Sumber:Â Tempo