SUKABUMIUDPATE.com - Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak wacana hak angket atau menyelidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, berujar, pernyataan hak angket itu justru menimbulkan kecurigaan dari masyarakat bahwa DPR akan melindungi elite-elite tertentu. “Ini yang harus dihindari,†ujarnya dalam pesan pendek, Kamis, 16 Maret 2017.
Dadang melanjutkan, usul hak angket juga menambah keresahan anggota Dewan. Sebab, ucap dia, para pemilih di daerah banyak mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan anggota Dewan dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. “Kami tidak nyaman dengan keadaan ini,†katanya.
Wacana hak angket pertama kali digulirkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Keinginan itu muncul setelah dakwaan korupsi e-KTP dibacakan di pengadilan pada Kamis pekan lalu. Saat ini baru ada dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto.
Dalam persidangan terungkap dugaan penggelembungan harga e-KTP. Bancakan ini diduga melibatkan puluhan anggota dan mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari semua fraksi dengan total kisaran dana Rp 198 miliar. Angka itu belum termasuk dugaan untuk para petinggi fraksi.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hanafi Rais yakin KPK pasti mempunyai dasar hukum yang kuat jika mengusut suatu kasus, termasuk e-KTP. Menurut dia, usul hak angket itu terlalu dini dilontarkan oleh koleganya di DPR. Lebih baik, ucap Hanafi, Komisi Hukum melakukan rapat bersama KPK untuk mempertanyakan kasus e-KTP. “Ditanya dulu duduk perkaranya,†katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menambahkan, hak angket KPK tidak diperlukan. “Saya lebih memilih penegakan hukum, dan DPR juga harus mendukungnya,†ujarnya.
Wakil Sekretaris Fraksi PKB Maman Imanulhaq mengatakan partainya belum mengambil keputusan ihwal hak angket KPK. Namun, kata dia, hak angket ini terlalu keras karena memberi kesan DPR ingin melawan KPK. Begitu pula dengan Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, yang menilai hak angket akan menghalangi persidangan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan hak angket KPK masih wacana. Bahkan, kata dia, sampai saat ini belum ada pergerakan untuk mendukung usul itu. Namun ia percaya akan ada yang mendukung hak angket tersebut. “Tidak tahu bagaimana pekan depan,†ujarnya. Sedangkan Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum mendengarkan langsung dan melihat kepentingan hak angket ini dari pengusul.
Ketua KPK Agus Rahardjo meminta tidak ada pihak yang membela tersangka kasus korupsi. "Setiap kali ada tersangka kasus korupsi, kok dibelain. Itu juga mungkin kurang tepat," ujarnya, Rabu, 15 Maret 2017.
Sumber: Tempo