SUKABUMIUPDATE.com - Selain Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sidang perkara dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (16/3) kemarin menghadirkan sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui korupsi di proyek senilai Rp 5,84 triliun ini.Â
Berikut ini keterangan mereka, termasuk tanggapan terdakwa, yang bisa menjadi petunjuk baru:
1. “Saya kenal Andi Agustinus karena dia sering lalu lalang di DPR. Dia pernah ke ruangan saya bicara macam-macam, soal kaos kampanye. Dia sering mengurus proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto, tapi sejauh mana saya enggak tahu.â€
Chaeruman Harahap, mantan Ketua Komisi Pemerintahan DPR.
Adapun dalam kasus proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik, Andi Agustinus diduga berperan besar dalam menentukan pemenang tender pengadaan proyek di Kementrian Dalam Negeri senilai Rp 5,9 triliun itu. Majalah Tempo edisi 26 September 2011 menurunkan laporan utama mengenai sepak-terjang Andi dalam kasus tersebut.
Artikel berjudul Belak-belok B-1 KTP di edisi tersebut menuliskan profil Andi Agustinus. Sumber Tempo mengatakan Andi kerap dipanggil Andi Narogong. Menurut dia, sebutan itu mengacu pada lokasi usahanya. Dia menuturkan bahwa Andi mempunyai usaha konfeksi di Jalan Narogong, Bekasi. Tetapi usaha itu mendadak lenyap setelah megaproyek e-KTP diributkan banyak orang. Apalagi waktu itu terbit surat perintah penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya pada (2/8) tentang dugaan korupsi dalam tender proyek e-KTP.
2. “April 2010, saya ketemu Sugiharto, Irman, dan Andi Agustinus di Hotel Crowne. Dikasih tahu ada rencana proyek nasional e-KTP. Andi bilang, untuk mengegolkan proyek ini, saya harus lobi DPR, tapi bapak yang keluarkan uangnya. Pak Irman juga membicarakan fee 8-10 persen untuk pimpinan proyek, Menteri Dalam Negeri, Sekjen Kementerian, dan pimpinan DPR. Saya enggak mau.â€
Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama—pelaksana proyek percobaan KTP elektronik 2009.
3. “Target perekaman proyek ini 172 juta. Kalau tidak tercapai, maka uangnya harus dikembalikan ke negara. Sampai tenggat masa proyek sekitar Oktober 2013, yang terekam baru 145 juta. Saya tidak tahu sisa uangnya ke mana, apakah sudah dikembalikan.â€
Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri.
4. “Pesan Setya Novanto kepada saya, melalui Diah Anggraeni, yang menyampaikan benar Profesor Zudan, jam 10 malam, Juli 2014, dengan embel-embel pesan ini sangat mendesak. Isi pesannya, kalau diperiksa KPK, tolong sampaikan Pak Irman enggak kenal sama Setya Novanto.â€Â
Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, terdakwa.
Â
Sumber:Â Tempo