SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya menyiapkan delapan saksi untuk sidang kedua kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Rencananya sidang kedua akan dilangsungkan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (16/3).
"Delapan saksi kami ajukan dalam sidang kedua dari rencana 133 saksi untuk proses persidangan dua terdakwa," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/3). Namun, ia belum mau menjelaskan siapa saksi yang bakal dihadirkan.
KPK telah menelisik kasus e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun sejak 2014. KPK telah menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka kasus ini. Kini, keduanya disidangkan.
Selama pemeriksaan, KPK memanggil 294 saksi dari berbagai kalangan. Mereka berasal dari pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTP dari konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
KPK, kata Febri, akan menghadirkan saksi untuk meyakinkan semua unsur dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pekan lalu. "Saya harap publik juga bisa mengikuti perkembangan perkara ini dan menuntaskan perkara ini bersama," ujar dia.
Ia pun yakin KPK bisa membuktikan seluruh dakwaan dan mengembangkan perkara ini. Sebab, ia menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun ini. "Indikasi, korupsi tidak hanya dipertanggungjawabkan dua orang saja, diduga bersama pihak lain melakukan pidana korupsi," kata Febri.
Â
Sumber:Â Tempo