SUKABUMIUPDATE.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengatakan, dari rumusan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ditemukan satu pun uraian yang menggambarkan ada pihak-pihak di Komisi Dalam Negeri atau Komisi Hukum DPR RI menolak atau menghalang-halangi tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
Menurut Petrus, hal tersebut membuktikan bahwa fungsi pengawasan DPR lumpuh. “Karena itu, sesungguhnya negara, yakni pemerintah dan DPR RI sebagai korporasi telah mengkorupsi uangnya sendiri, dengan terlebih dahulu melumpuhkan semua kekuatan kontrol dan kekuatan pencegahan yang dimiliki,†kata Petrus Salestinus dalam pesan tertulisnya, Senin, (13/3).
Karena itu, kata dia, KPK harus berani melakukan terobosan dengan menarik pemerintah, DPR, serta Partai Golkar dan Partai Demokrat, yang menurut dia merupakan pelaku serta sebagai korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. “KPK harus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari aspek kejahatan yang dilakukan oleh korporasi atau corporate crime,†ucap Petrus.
Menurut Petrus, perkembangan doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sudah mengakui korporasi sebagai subyek (pelaku) dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dapat dilihat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan korporasi sebagai salah satu subyek dalam kejahatan korupsi.
“Dalam rumusan pasal 2 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan seterusnya,†kata dia.
Dengan demikian, Petrus menambahkan, pertanggungjawaban pidana oleh pimpinan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP adalah DPR dan pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, Perum PNRI, Partai Golkar, Demokrat dan beberapa perusahaan swasta yang menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam dakwaan kasus e-KPT yang disidangkan pada Kamis. (9/3), beberapa nama politikus disebut-sebut ikut mendapat bagian dalam proyek e-KTP. Petrus menyebut Ketua Umum DPR Setya Novanto ikut menerima bagian sekitar 11 persen atau setara Rp 574,2 miliar dari nilai keseluhan proyek mencapai Rp 2,31 triliun. Terkait tudingan tersebut, Setya berulang kali telah menyampaikan bantahannya.Â
Selain itu Petrus menyebut mantan politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin juga ikut menikmati 11 persen proyek tersebut masing-masing Rp 574,2 miliar.
Â
Sumber:Â Tempo