SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharti Tochija yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap kedua 2017.
"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap AST (Atty Suharti Tochija) untuk 30 hari ke depan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/3)
Selain Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, suami Atty, M. Itoc Tochija yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Cimahi 2002-2012, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 1 Desember 2016 terhadap Atty, Itoc, dan dua pengusaha, yaitu Triswara Dhanu Brata, Direktur PT Swara Maju Jaya; dan Hendriza Soleh Gunadi, General Manajer PT Swara Maju Jaya.
Triswara dan Hendriza diduga akan menyuap Atty dan Itoc sebesar Rp 6 miliar dari nilai proyek Rp 57 miliar. KPK juga menyita buku tabungan Itoc yang di dalamnya ada bukti penarikan dana Rp 500 juta serta sisa cek. Itoc juga diduga sudah pernah menerima beberapa kali transfer dari Triswara dan Hendriza.
Atty dan Itoc disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dipakai Pasal 55. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Â
Sumber; Tempo