SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarief, menyatakan korupsi telah menyebabkan proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri gagal total dari rencana awal. Dana senilai Rp 5,9 triliun yang semestinya ditujukan untuk membiayai proyek itu sebagian menjadi bancakan antara eksekutif, legislatif, dan pihak swasta. Dia menilai ada proses yang sistematis dan melibatkan banyak orang penting dalam kasus korupsi tersebut. “Begitu tingginya mark up, sehingga banyak dibagi ke mana-mana,†ujar dia kepada Tempo, Kamis (23/2) lalu.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. KPK menduga korupsi terjadi dari proses penggelembungan nilai proyek yang kemudian dibagi-bagi ke sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri, perusahaan anggota konsorsium pemenang proyek, perusahaan subkontrak, serta mantan hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepada Tempo, seorang saksi kasus ini mengaku telah membeberkan kepada penyidik KPK tentang setoran dana kepada DPR dan petinggi Kementerian Dalam Negeri. Sumber dana disisihkan oleh konsorsium pemenang proyek dari dana anggaran pelaksanaan pekerjaan yang dibayarkan bertahap oleh pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri. “Merah, kuning, hijau, biru, dapat semua,†kata dia, menggambarkan suap diterima oleh kader semua partai di Komisi II (Bidang Pemerintahan) DPR.
Penyidik KPK telah memeriksa 283 orang, termasuk sejumlah mantan dan anggota DPR, petinggi Kementerian Dalam Negeri, hingga pejabat swasta anggota konsorsium. Kendati demikian, hingga kini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pertengahan Maret 2017 mendatang.
Menurut Laode, korupsi ini menyebabkan pendataan penduduk dengan sistem single identity number tidak bisa dipenuhi. Persoalan muncul di berbagai lini, dari bahan baku, proses perekaman, sistem penyimpanan data, hingga teknologi kartu yang tidak sesuai dengan rencana awal. Pemerintah juga tersandera oleh kesepakatan proyek yang meletakkan kunci atau password seluruh data perekaman masyarakat ke perusahaan asing.Â
Kuasa hukum Irman dan Sugiharto, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kedua kliennya siap buka-bukaan dalam persidangan. “Sejauh yang diketahui keduanya,†ujar Soesilo saat dihubungi Tempo, 26 Februari 2017.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih yakin bisa menutaskan proyek e-KTP. Saat ini, pemerintah sudah merekam data sekitar 183 juta penduduk atau 96 persen dari target. Sisanya, sekitar 6 juta orang, akan diselesaikan pertengahan tahun ini. “Dirjen Dukcapil akan melakukan tender akhir Februari. Semoga lancar dan bisa selesai,†kata Tjahjo.
Â
Sumber: TEMPO