SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman, memastikan tak ada intervensi presiden dalam keputusan pihaknya memberhentikan Patrialis Akbar. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Patrialis itu merupakan hasil pemeriksaan lanjutan MKMK.Â
"Yang memberi tugas (memeriksa) adalah Ketua MK lewat surat keputusan. Jadi hasil ini disampaikan pada MK," ujar Anwar di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (16/02/2017).
Menurut dia, pemberian keputusan tak membutuhkan pertimbangan presiden. "Tentu proses selanjutnya, MK akan teruskan ke presiden. Untuk pertimbangan yang ada dalam putusan tak ada kaitan dengan keputusan presiden," tutur Anwar.Â
Anwar yang juga adalah Wakil Ketua MK itu enggan menanggapi pertanyaan potensi keterlibatan pihak internal MK lainnya dalam kasus Patrialis. Pasalnya, dia tengah berbicara dalam kapasitas sebagai anggota MKMK.Â
"Kami hanya memeriksa yang keterkaitannya dengan Pak Patrialis. Ada pun masalah lainnya kita liat dulu, kita tunggu, dan kita ikuti prosesnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Anwar menjelaskan.
Ketua MKMK Sukma Violetta menyebut Patrialis terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sebagai hakim konstitusi. Hasil akhir pemeriksaan lanjutan pun segera dilaporkan pada Ketua MK Arief Hidayat.
Penyampaian laporan pada Arief, menurut dia, sekaligus menandai bahwa tugas dan tanggung jawab MKMK telah selesai.Â
"Tugas (MKMK) itu dapat diselesaikan oleh Majelis Kehormatan setelah bekerja maraton sejak dibentuk pada (27/01/2017) hingga hari ini," ujarnya.Â
Sumber:Â TEMPO