‘Hilal Belum Terlihat’, Masalah Anggaran: Mendagri Ungkap Kendala Daerah Otonomi Baru

Sukabumiupdate.com
Selasa 29 Apr 2025, 12:23 WIB
Ilustrasi. Peta Jabar. Sejarah Otonomi Daerah di Jawa Barat. Foto: IG/@indo.maps

Ilustrasi. Peta Jabar. Sejarah Otonomi Daerah di Jawa Barat. Foto: IG/@indo.maps

SUKABUMIUPDATE.com - Anggaran menjadi kendala utama lambannya realisasi pemerintah dalam pembentukan daerah otonomi baru atau DOB, ada 303 daerah yang mengajukan termasuk kabupaten sukabumi utara . Sejak diberlakukan pada 2014, belum terlihat hilal apakah kebijakan moratorium DOB akan dicabut oleh pemerintah.

Melansir tempo.co, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui anggaran menjadi kendala utama membentuk daerah otonomi baru atau DOB. Pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB sejak 2014, kecuali untuk wilayah Papua.

Namun, kata Tito, hingga saat ini belum ada rencana pemerintah untuk mencabut moratorium meski sudah ada 330 daerah yang mengusulkan DOB ke Kemendagri. “Kendala utama untuk membangun DOB perlu biaya tidak kecil dan sudah ada usulan lebih dari 330 daerah dengan beragam justifikasi,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: 15 Mei 2025 Berangkat dari Balai Kota, Persiapan Jemaah Haji Kota Sukabumi

Tito mengatakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri telah membahas rancangan Peraturan Pemerintah tentang desain besar otonomi daerah bersama Komisi II DPR RI pada 24 April lalu. Namun, ucap Tito, tidak ada permintaan Kemendagri untuk mencabut moratorium.

Masih dari tempo.co, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 24 April 2025. Berdasarkan dokumen risalah rapat yang dilihat Tempo, Komisi II meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk melakukan penataan daerah, termasuk pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan syarat dan indikator yang lebih ketat.

Komisi II juga meminta Kemendagri segera menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Desain Besar Penataan Daerah, serta penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut. Komisi II menilai PP tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

Baca Juga: 7 Hari Tanpa Jawaban: Proyektil, Senjata, dan Kronologi Peluru Nyasar Tewaskan Petani Sukabumi

Saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pemerintah memang diminta menyelesaikan rancangan PP dua tahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 3024 tentang Pemerintah Daerah. “Untuk diketahui rancangan PP itu sudah selesai diharmonisasi 2016. Harmonisasi sudah sampai di Kementerian Hukum,” kata Akmal.

Akmal mengatakan RPP sebetulnya sudah jadi. Tetapi Kemendagri perlu berbicara lagi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk dievaluasi terlebih dulu sebelum disepakati. “Banyak DOB yang harus dimaksimalkan lagi ke depan,” ucap Akmal. “Belum kelihatan hilalnya (pencabutan moratorium DOB).”

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini