Sukabumi Utara di Daftar 32 DOB: Deadline 2025, DPR Minta Pemerintah Terbitkan PP Penataan Daerah

Sukabumiupdate.com
Senin 28 Apr 2025, 17:55 WIB
Peta kecamatan yang akan ke wilayah Kabupaten Sukabumi Utara. Kabar terbaru 9 CDOB di Jabar (Sumber: istimewa)

Peta kecamatan yang akan ke wilayah Kabupaten Sukabumi Utara. Kabar terbaru 9 CDOB di Jabar (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - DOB atau Daerah Otonomi Baru kembali dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Bertahun-tahun daftar kota, kabupaten dan provinsi baru di Indonesia terganjal oleh kebijakan moratorium DOB yang belum juga dicabut oleh pemerintah.

Terbaru, Komisi II DPR RI memberikan syarat tambahan kepada pemerintah sebelum mencabut moratorium DOB. Legislator senayan mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah untuk mekanisme penataan daerah.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usia bertemu dengan jajaran Kemendagri di senayan baru-baru ini. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
mengatakan yang terpenting bukanlah mencabut moratorium, melainkan peraturan pemerintah tentang desain besar otonomi daerah yang sampai saat ini belum terbit.

Baca Juga: AMSI Dukung Penguatan Fungsi dan Peran Dewan Pers di Era Digital

Melansir tempo.co, setelah dua PP itu terbit, kata Rifqi baru pemerintah bisa mencabut moratorium DOB. “Tahun ini harus (Rancangan Peraturan Pemerintah) selesai. Tahun 2025 harus selesai,” kata Rifqi saat ditemui di gedung DPR RI.

Menurut Rifqi, Komisi II perlu melihat PP apakah sudah ideal untuk mengakomodir mekanisme pembentukan DOB. Baru kemudian bisa digunakan untuk mencabut moratorium.

“Jadi kira-kira kalau PP ini selesai, 100 tahun 200 tahun ke depan, itu kita bisa tahu jumlah provinsi di Indonesia itu berapa sih idealnya, jumlah kabupaten kota berapa sih,” ujarnya.

Baca Juga: Curug Ciherang Surga Tersembunyi di Pasir Datar Sukabumi, Mitosnya Bisa Dapat Jodoh

Rifqi membenarkan Komisi II DPR RI memanggil Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik untuk membahas rancangan PP tersebut. Sebab, kata dia, sudah 11 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan belum ada peraturan turunannya.

“Dua PP yang diwajibkan oleh undang-undang itu tak kunjung dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Komisi II meminta pemerintah pusat melalui Kemendagri untuk melakukan penataan daerah, termasuk pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan syarat dan indikator yang lebih ketat.

Baca Juga: TKI Asal Cireunghas Sukabumi Meninggal di Malaysia, Pemulangan Jenazah Terkendala Biaya Rp28 Juta

Komisi II juga meminta Kemendagri segera menyelesaikan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah tentang Desain Besar Penataan Daerah, serta penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut. Komisi II menilai PP tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

Sukabumi Utara dalam Daftar 32 Daerah Layak DOB

Berdasarkan kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di sejumlah wilayah, mengidentifikasi 32 daerah yang dinilai memiliki potensi dan memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. 32 calon daerah otonomi baru (CDOB) yang dinilai layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonom.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa terdapat beberapa aspek yang menjadi penilaian utama dalam menentukan kelayakan suatu wilayah untuk menjadi DOB.

Baca Juga: Respons Dedi Mulyadi usai Dikritik Aura Cinta Terkait Larangan Wisuda Perpisahan Sekolah

Daftar 32 Calon DOB 1.Kabupaten Pantai Barat Mandailing 2.Kabupaten Renah Indojati 3.Kabupaten Kikim Area 4.Kabupaten Bogor Barat 5.Kabupaten Sukabumi Utara 6.Kabupaten Garut Selatan 7.Kabupaten Adonara 8.Kabupaten Berau Pesisir Selatan 9.Kabupaten Paser Selatan 10.Kabupaten Talaud Selatan 11.Kabupaten Bone Selatan 12.Kabupaten Boliyohuto 13.Kabupaten Gorontalo Barat 14.Kabupaten Kepulauan Obi 15.Kabupaten Wasile 16.Kabupaten Grime Nawa 17.Kabupaten Yapen Timur 18.Kabupaten Pulau Numfor 19.Kabupaten Ketengban 20.Kabupaten Muyu 21.Kabupaten Admi Korbai 22.Kabupaten Immeko 23.Kabupaten Kokas 24.Kabupaten Raja Ampat Selatan 25.Kabupaten Moskona 26.Kota Maumere 27.Kota Langowan 28.Kota Lembah Baliem 29.Kota Manokwari 30.Provinsi Kepulauan Nias 31.Provinsi Bolaang Mongondow Raya 32.Provinsi Pulau Sumbawa.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini