Banyak Marshmallow, 9 Produk Ternyata Mengandung Babi: Ini Daftar Temuan BPJPH dan BPOM

Sukabumiupdate.com
Selasa 22 Apr 2025, 16:04 WIB
Produk-produk olahan yang mengandung unsur babi menurut penemuan BPJPH dan BPOM. (Sumber : bpjph).

Produk-produk olahan yang mengandung unsur babi menurut penemuan BPJPH dan BPOM. (Sumber : bpjph).

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan daftar sejumlah produk pangan olahan yang diketahui mengandung bahan turunan babi (porcine). 

Lalu, produk-produk apa saja yang termasuk dalam temuan ini? Simak dibawah ini!

Informasi mengenai kandungan unsur babi dalam produk-produk tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang dilakukan secara bersama antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam rangka memastikan klaim kehalalan pada produk yang beredar di masyarakat, BPJPH bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi obat dan makanan.

Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. 

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal. Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut tercantum pada Lampiran siaran pers ini.

Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Berikut adalah produk-produk temuan dari BPJPH dan BPOM yang mengandung babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallo

Produk pertama adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan varian rasa leci, jeruk, stroberi, dan anggur. Produk ini diproduksi oleh Sucere Foods Corporation dari Filipina dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. 

Produk ini terdaftar dengan nomor izin edar BPOM ML 224510247032 serta memiliki sertifikat halal BPJPH dengan nomor ID00410000229550422. Dua nomor batch produk tersebut adalah 09052212 S2 dan 08192251 S1.

2. Corniche Marshmallow

Sementara itu, produk kedua adalah Corniche Marshmallow rasa apel berbentuk teddy (Apple Teddy Marshmallow), juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation di Filipina dan diimpor oleh perusahaan yang sama. 

Nomor izin edar produk ini adalah BPOM ML 224510265032 dengan sertifikat halal BPJPH yang sama, ID00410000229550422. Produk ini tercatat dengan batch nomor 02122212 B1.

3. Chomp Chomp Car Mallow

Lalu produk marshmallow bermerek Chomp Chomp Car Mallow (berbentuk mobil) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor oleh PT Catur Global Sukses, dengan nomor izin edar BPOM ML 224509171048 dan batch No. 151223B. 

4. Chomp Chomp Flower Mallow

Produk selanjutnya, Chomp Chomp Flower Mallow, berbentuk bunga, memiliki nomor izin edar BPOM ML 224509165048 dan batch No. 101023B. 

5. Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung

Produk lainnya adalah Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) yang terdaftar dengan dua nomor izin edar, yaitu ML 224509149048 dan ML 240933000900833, serta memiliki batch No. N0231123A. Telah memiliki sertifikat halal BPJPH dengan nomor ID00410000233780821, namun akan ditarik edarnya karena ada unsur babi.

6. Hakiki Gelatin

Terdapat juga produk Hakiki Gelatin, yang merupakan bahan tambahan pangan pembentuk gel, diproduksi oleh PT Hakiki Donarta. Produk ini memiliki dua batch, yaitu HG1252201.230801 dan HG2502403.240801, dengan nomor izin edar BPOM MD 679413182108 dan sertifikat halal BPJPH bernomor ID00410001345360922.

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila

Produk Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila merupakan marshmallow dengan isian selai rasa vanila yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial dari China. Produk ini diimpor ke Indonesia oleh Budi Indo Perkasa. 

Berdasarkan dokumen yang dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), produk ini memiliki nomor izin edar BPOM ML 272933003200033 serta sertifikat halal BPJPH dengan nomor ID00410000476551022. Produk ini tercatat dalam batch No. CVT 2024 - 13 A.

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

AAA Marshmallow Rasa Jeruk diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China dan diimpor ke Indonesia oleh PT Aneka Anugrah Abadi. Produk ini memiliki nomor izin edar BPOM ML 224509030454 dan tercatat dalam batch No. 268. 

Meski terdaftar secara resmi, produk ini termasuk dalam daftar yang dirilis BPJPH karena terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat merupakan hasil produksi Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia. Produk ini memiliki nomor izin edar BPOM ML 020933002400291 dan tercatat dalam batch No. MRS24-101223. 

Seperti produk-produk sebelumnya dalam dokumen tersebut, SWEETME Marshmallow juga termasuk dalam daftar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan temuan BPJPH.

Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelas Ahmad Haikal Hasan.

BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. 

Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email [email protected]. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.

 

Berita Terkait
Berita Terkini