SUKABUMIUPDATE.com - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria sebagai tersangka dalam kasus tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi.
Mengutip Tempo.co, Azwindar merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia. Ia telah ditahan sejak Kamis, 17 April 2025, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penyidik turut menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Ponsel tersebut digunakan oleh Azwindar merekam korban yang sedang mandi. "Korban adalah SS yang diintip dan direkam tersangka saat sedang mandi," ujar Condro.
Condro menerangkan, perbuatan dokter PPDS itu dilakukan di sebuah indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tersangka mengintip korban yang sedang mandi.
Tersangka kemudian melanjutkan tindakannya dengan merekam korban menggunakan ponsel. Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera meminta keterangan dari empat saksi. Polisi juga meminta pendapat dari seorang ahli hukum pidana sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Tersangka dijerat menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Tempo.co