Kasus BJB, KPK Titipkan Motor Royal Enfield yang Telah Disita ke Ridwan Kamil

Sukabumiupdate.com
Jumat 18 Apr 2025, 10:51 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya mengendarai sepeda motor Royal Enfield. | Foto: Instagram/@ridwankamil

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya mengendarai sepeda motor Royal Enfield. | Foto: Instagram/@ridwankamil

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih diperbolehkan untuk menggunakan hasil sitaan berupa kendaraan motor. Barang bukti itu yakni satu jenis motor Royal Enfield, pada kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB.

Mengutip tempo.co, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penggunaan barang sitaan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menyatakan penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik atau penguasa barang tersebut.

"Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada 17 April 2025.

Baca Juga: Terseret Kasus BJB, KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

Dia mengatakan dalam berita acara titip rawat, pihak penerima titip rawat penyitaan atau penitip memiliki kewajiban untuk menjaga barang bukti. Tessa berujar penjagaan ini yakni merawat barang bukti guna untuk menghindari berkurangnya nilai untuk lelang.

"Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik," ucap dia.

Meski begitu, Ridwan Kamil sebagai pemilik kendaraan motor tersebut wajib menyerahkan barang bukti bila terjadi suatu kepentingan. Tessa mengatakan kepentingan ini yakni dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan pada kasus dugaan korupsi dana iklan di BJB.

"Maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," kata Tessa.

Selain itu, lanjut dia, Ridwan Kamil dilarang memindahkan barang bukti titipan itu kepada orang lain. Tessa mengatakan pelarangan ini termasuk merawat dan memelihara aset dari barang bukti kendaraan motor itu. "Tertitip juga dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apa pun," ucap dia.

Ridwan Kamil, kata Tessa, wajib menanggung sepenuhnya biaya dari barang bukti titipan itu. Dia mengatakan hal ini bila terjadi kerusakan atau biaya lain saat merawat barang bukti kendaraan motor tersebut. "Merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul dibebankan kepada tertitip," kata Tessa.

KPK sebelumnya menyita satu motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil. Motor itu disita pada saat giat geledah yang dilakukan pada 10 Maret lalu. "Benar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, 14 April 2025.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di BJB. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank BJB tahun buku 2021-2023. Dari total anggaran promosi sebesar Rp 801 miliar, ditemukan kebocoran Rp 28 miliar pada alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi tersebut. "Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, 10 Maret 2025.

Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin. Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini