Sukabumi Masuk Pusaran Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Sukabumiupdate.com
Kamis 17 Apr 2025, 11:26 WIB
(Ilustrasi) Sukabumi masuk pusaran kasus dugaan suap korupsi pemberian izin ekspor CPO atau korupsi minyak goreng. | Foto: Pixabay

(Ilustrasi) Sukabumi masuk pusaran kasus dugaan suap korupsi pemberian izin ekspor CPO atau korupsi minyak goreng. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan daftar barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pada penanganan perkara korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau korupsi minyak goreng. Sukabumi menjadi salah satu daerah yang masuk pusaran.

Mengutip tempo.co. tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan sejak 12 April 2025 pada pukul 12.00 WIB. “Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jepara di Jawa Tengah, Sukabumi di Jawa Barat, dan di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung RI, Jakarta, pada 14 April 2025.

Dari penggeledahan itu diperoleh barang bukti sebagai berikut:

1. 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 (seratus dua puluh lima) lembar mata uang dolar Amerika pecahan US$ 100 yang disita di rumah tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 Nomor 25 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

2. Sepuluh lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100 dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50 disita di rumah tersangka Ariyanto Bakrie (AR) di Jalan Kikir Nomor 26 RT 01/04, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Terseret Kasus Izin Ekspor CPO, Airlangga Hartarto Diperiksa 12 Jam oleh Kejagung

3. Tiga unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover, 21 unit speda motor, dan 7 unit sepeda yang juga disita di rumah tersangka AR Jalan Kikir Nomor 26 RT 01/04, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

4. Uang senilai US$ 36.000 disita di rumah tersangka Ali Muhtarom (AM) di Jepara.

5. 1 (satu) unit mobil Fortuner disita di rumah tersangka AM di Jepara.

6. Uang senilai SGD 4.700 disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (MS).

7. Uang tunai Rp 616.230.000 disita dari rumah tersangka Agam Syarief Baharudin (ASB).

Belum diketahui pasti barang bukti apa yang disita di wilayah Sukabumi. Namun bersamaan dengan pemaparan daftar barang bukti, Kejagung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru pada 13 April 2025 yang menjadikan daftar tersangka kasus ini berjumlah tujuh orang.

Tiga hakim itu adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom). Sementara empat tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis. Qohar menyebutkan, yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini