SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Menurutnya, sekitar 46 persen tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dikuasai oleh sekitar 3.500 perusahaan, yang sebagian besar terafiliasi dengan 60 kelompok usaha atau keluarga besar.
Hal itu disampaikan Nusron saat berkunjung ke Pondok Pesantren Syamsul Ulum, Sukabumi, Jawa Barat, sekaligus menegaskan arah kebijakan penataan ulang pemanfaatan lahan yang selama ini belum mencerminkan asas keadilan.
“Kan memang faktanya begitu, jadi HGU sawit dan HGU non sawit, kemudian HGB, ini kan mau kita tata ulang. Itu memang khususnya 46% dikuasai oleh sekitar hampir 3.500 perusahaan. Yang 3.500 perusahaan itu kalau di detailkan itu afiliasinya 60 perusahaan. Oleh karena itu, ini mencerminkan belum ada unsur pemerataan dan keadilan dalam dimensi distribusi memanfaatkan lahan-lahan yang ada di Indonesia,” kata Nusron kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga: Drone dan Aqua Eye, Tim SAR Cari Bocah Tenggelam di Leuwi Curug Sukabumi
Pernyataan Nusron sejalan dengan pandangannya saat menghadiri rapat koordinasi di Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu, di mana ia mendorong para kepala daerah untuk terlibat aktif dalam pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional serta program reformasi agraria.
“Bukan berarti yang sudah dikuasai akan kita ambil alih, tidak, itu biarkan. Tapi yang baru kita akan ajak pengusaha-pengusaha baru, kekuatan-kekuatan masyarakat baru untuk bersama-sama mengabdi di bidang ekonomi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah ingin mengoptimalkan lahan-lahan negara yang belum tersentuh HGB, agar bisa dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi baru, termasuk masyarakat kecil dan koperasi.
Baca Juga: DPRD Bicara, Faizal Bahas Penyelesaian Kasus Kepsek di Sukabumi Tampar Siswa Mesum
“Kami sebagai Menteri ATR/BPN bagaimana berusaha semaksimal mungkin lahan-lahan yang tersisa lainnya ini yang belum ada HGB-nya, yang masih dimiliki negara ini, bisa dioptimalkan dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. Dan kalau bisa, pelakunya jangan itu-itu saja,” tegas Nusron.
Menurutnya, pemerataan lahan bukan hanya soal keadilan, tapi juga menjaga kesinambungan ekonomi nasional dengan memperluas partisipasi masyarakat.