SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Motor itu disita pada saat giat geledah yang dilakukan pada 10 Maret lalu. "Benar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat pada 14 April 2025.
Mengutip tempo.co, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran promosi produk dan belanja iklan BJB tahun buku 2021-2023. Dari total anggaran promosi sebesar Rp 801 miliar, ditemukan adanya kebocoran sebesar Rp 28 miliar pada alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara soal Kasus BJB dan Deposito Rp70 M yang Disita KPK
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus korupsi tersebut. "Betul, terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta pada 10 Maret 2025.
Ridwan Kamil membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung.
Ia menegaskan dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara ini.
Sumber: Tempo.co