Dunia Hukum Kembali Berguncang, Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Terima Suap Rp60 Miliar

Sukabumiupdate.com
Minggu 13 Apr 2025, 19:52 WIB
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) jadi tersangka terima suap | Foto : Istimewa

Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) jadi tersangka terima suap | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dunia hukum Indonesia kembali diguncang oleh kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Kali ini, sorotan tertuju pada lembaga peradilan, setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus suap.

Muhammad Arif diduga terlibat dalam suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat lembaga peradilan yang tersandung kasus korupsi, menimbulkan keprihatinan di tengah harapan publik akan tegaknya supremasi hukum.

Lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru tercoreng oleh ulah oknum di dalamnya. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Mengutip laporan dari Tempo.co, Kejagung menemukan bukti bahwa Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar agar terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng, mendapat vonis lepas atau onslag.

Arif diduga mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas. Ketika kasus ini bergulir, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan terdapat tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.

Baca Juga: Mitos Beri Makan Monyet di Cagar Alam Sukawayana Palabuhanrau, Bisa Bawa Hoki?

Abdul menceritakan, kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung di PN Surabaya. Pada penggeledahan terkait kasus di PN Surabaya, penyidik menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Abdul mengatakan putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.

Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Muhammad Arif Nuryanta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. WG akan diitahan di Rumah Tanahan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur. MS, AR, dan MAN di Rutan Salemba.

Sumber : tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini