SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang arus balik libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara maksimal.
Untuk membantu mengurai potensi kemacetan selama arus balik, Kementerian PANRB—berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan dan pihak terkait—menetapkan penyesuaian sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada tanggal 8 April 2025.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat, 4 April 2025.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini di Jakarta, Jumat (4/04/2025), tulisnya dalam keterangan.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mendukung kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan.
Rini menjelaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan FWA diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi. “Pejabat Pembina Kepegawaian mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja dengan tetap memperhatikan target organisasi dan pelayanan publik,” tulis Menpan RB Rini Widyantini
Surat Edaran ini mengarahkan instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN menggunakan skema FWA sesuai karakteristik kerja masing-masing. Penyesuaian harus tetap mengutamakan akuntabilitas, pengukuran kinerja, dan tidak mengganggu layanan masyarakat.
Sebelumnya, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 telah menetapkan FWA selama empat hari menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi dan Idulfitri, yakni dari 24 hingga 27 Maret 2025. Kini, melalui SE terbaru, FWA diperpanjang satu hari lagi, yaitu pada Selasa, 8 April 2025.
Rini menegaskan bahwa FWA bukan tambahan hari libur. Ia menekankan agar seluruh penyelenggara layanan tetap menjalankan tugasnya demi kelancaran layanan publik.
“Ingat ya Rekan ASN Cuti bersama sampai 7 April 2025. 8 April 2025 bukan tambahan hari libur,” tulisnya.
Untuk layanan publik yang bersifat esensial dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, Rini mengimbau agar tetap berjalan optimal melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas yang cukup serta sistem pendukung berbasis teknologi informasi, seperti yang telah diterapkan saat arus mudik.
Lebih jauh, Rini mengingatkan pentingnya kolaborasi antar pimpinan instansi dalam mengatur pelaksanaan tugas selama arus balik Idul Fitri dan Nyepi.
“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.