Catat Baik-baik! Sanksi ASN yang Terlambat atau Tidak Masuk Setelah Libur Lebaran

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Apr 2025, 10:49 WIB
Ilustrasi ASN apel. | Foto: Istimewa

Ilustrasi ASN apel. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memperingatkan para aparatur sipil negara atau ASN untuk tidak terlambat masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran pada 8 April 2025. Bima mengungkapkan agenda pertama masuk kerja adalah halalbihalal, karena para ASN harus mengikuti agenda tersebut tepat waktu.

“Wah, nggak bisa santai-santai. Hari pertama kerja itu tradisinya adalah halalbihalal, semuanya. Nah, itu harus on time,” kata Bima saat ditemui dalam acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada 2 April 2025.

Mengutip tempo.co, Bima mengatakan halalbihalal menjadi ajang bagi pemimpin memastikan para jajarannya telah siap kembali bekerja setelah libur. “Jadi jangan telat, lah,” katanya.

Berdasarkan kalender 2025, cuti bersama lebaran 2025 berakhir pada 7 April 2025. Seluruh kegiatan yang dilakukan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan secara efektif dimulai pada 8 April 2025.

Apabila terlambat atau tidak masuk pada hari pertama, ASN akan mendapatkan sanksi. Sanksi kepada ASN dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menurut informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI. Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ayep Zaki Larang ASN Pemkot Sukabumi Mudik Pakai Mobil Dinas, Masuk Kerja Tepat Waktu Usai Cuti 11 Hari

Dalam peraturan tersebut, ASN wajib menaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Bila tidak menaati peraturan tersebut, maka ASN dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Bila ASN melanggar ketentuan masuk kerja dan jam kerja, pelanggaran tingkat ringan dapat berupa:

1. Teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
2. Teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, pelanggaran tingkat sedang yang dapat dijatuhkan kepada ASN, antara lain:

1. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
2. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.
3. Pemotongan tukin ASN sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam kurun waktu satu tahun.

Terakhir, pelanggaran tingkat berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN, antara lain:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini