Dewan Pers: Surat Keterangan Polisi untuk Jurnalis Asing Berpotensi Langgar Independensi

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Apr 2025, 10:11 WIB
Para jurnalis mendantangani pernyataan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

Para jurnalis mendantangani pernyataan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran di depan gedung DPRD Kota Sukabumi di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (22/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan penerbitan Peraturan Polisi Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penerbitan surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing.

“Ketentuan ini dapat dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata Ninik melalui keterangan tertulis pada 4 April 2025. Dewan Pers menganggap Perpol 3/2025 berpotensi melanggar prinsip demokratis dan independensi pers.

Mengutip tempo.co, Ninik mengatakan penerbitan Perpol 3/2025 tidak partisipatif karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers. Menurut Ninik, aturan baru polisi itu tidak mempertimbangkan UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Sesuai dua aturan itu, fungsi pengawasan pers, termasuk bagi jurnalis asing, menjadi kewenangan Dewan Pers. “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” kata Ninik.

Baca Juga: Aturan Jurnalis Asing Wajib Miliki Surat Keterangan Kepolisian Dikritik LBH Pers

Aturan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing dalam Perpol 3/2025 termuat Pasal 5 Ayat 1 Huruf b. Pasal itu berbunyi, “Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu”.

Dalam peraturan itu disebutkan juga kalau penertiban surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Caranya dengan mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.

Peraturan Polisi terbaru itu direspons kritis. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Mustafa Layong mengatakan pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas yang semestinya diemban oleh Imigrasi.

"Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian," kata Mustafa pada 2 April 2025. "Frasa lokasi tertentu ini bisa saja diartikan untuk melindungi lokasi proyek strategis nasional (PSN) atau lokasi yang dianggap penting oleh pemerintah.”

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan kepolisian tidak melarang kegiatan jurnalis maupun peneliti dari negara asing di tanah air.

“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sandi melalui keterangan tertulisnya pada 3 April 2025.

Bahkan, jenderal bintang dua itu menyatakan bahwa penerbitan SKK bagi jurnalis asing tidak bersifat wajib. Sandi menilai, Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 itu dibuat untuk melindungi dan melayani warga negara asing yang sedang berkegiatan di Indonesia.

Dengan adanya SKK, jurnalis maupun peneliti asing akan lebih aman dan terjamin keselamatannya selama berkegiatan. “Peraturan Kepolisian ini dibuat berlandaskan upaya preventif kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing,” ujar Sandi.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini