SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pers memberikan apresiasi pada majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatra Utara. Apresiasi itu disampaikan atas vonis seumur hidup terhadap pelaku pembakaran rumah yang menyebabkan tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menghargai kinerja aparat kejaksaan, kepolisian, dan para hakim. “Hal itu setidaknya dapat memberikan rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban,” tuturnya, Kamis (27/3/25) di Jakarta.
Menurut Ninik, kerja cepat aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dialami korban dengan profesi sebagai wartawan sangat penting. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi spekulasi dan opini di masyarakat yang bisa berkembang luas.
Di samping itu, dia berharap aparat penegak hukum tidak berhenti sampai di situ saja. “Indikasi keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini juga harus dituntaskan,” paparnya.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada 27 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting. Dua orang lainnya, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo
Dari pemberitaan di pelbagai media selama ini, mereka bertiga melakukan pembakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Peristiwa itu menewaskan empat orang, yakni Rico Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan verifikasi dan pendalaman kasus tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kejadian yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI, Koptu Herman Bukit.
Dalam tulisannya di Tribrata TV, Rico menyebut Herman Bukit terlibat praktik perjudian dan diduga kuat menjadi pemilik rumah judi. Rico pun sering berkunjung ke rumah judi tersebut.
KKJ yang melakukan investigasi juga memperoleh informasi, bahwa Rico selama ini mendapat jatah uang mingguan dari Herman. Kemudian Rico menulis berita tentang keterlibatan Herman dalam rumah judi tersebut. Setelah itu, terjadilah pembakaran rumah Rico.
Sumber: Siaran Pers