Potensi Self-Censorship! Teror ke Tempo Masuk Kategori Pelanggaran terhadap HAM

Sukabumiupdate.com
Senin 24 Mar 2025, 14:38 WIB
Teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor Tempo. | Foto: Istimewa

Teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor Tempo. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa jurnalis punya tugas dan hak menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Dia mengatakan teror kepada Tempo bukan hanya berdampak kepada pihak yang terancam, tetapi pada publik yang membutuhkan informasi.

“Kalau ada ancaman atau tekanan untuk tidak melaksanakan tugas jurnalis, ini tentunya merupakan suatu bentuk pembatasan terhadap HAM. Dan berarti itu juga bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia,” kata Abdul Haris ditemui di kantor Komnas HAM, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 24 Maret 2025.

Mengutip tempo.co, Abdul Haris mengatakan dampak dari teror ke Tempo bisa adalah self-censorship atau sensor mandiri di media secara umum. Dalam artian, ada tendensi menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi-informasi yang sifatnya kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik.

“Nah jadi kalau itu sampai terjadi self-censorship itu kan berarti membuat situasi tidak kondusif bagi demokrasi kita,” kata Abdul Haris.

Baca Juga: Negara Tak Boleh Melanggengkan Teror, KKJ Desak Polri Segera Tangkap Peneror Tempo

Komnas HAM menerima aduan dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis soal teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo. Setelah audiensi, lembaga ini akan melakukan pengumpulan data-data yang dilaporkan.

Menurut Abdul Haris, Komnas HAM kemudian akan membuat rekomendasi mengenai kasus ini. Setelah itu, Komnas HAM akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasinya.

Tempo mendapatkan teror pertama pada 19 Maret 2025. Tempo menerima kardus berlapis styrofoam dan dikirim melalui seorang kurir menggunakan sepeda motor matic berwarna putih, lengkap dengan jaket hitam dan menggunakan helm ojek online.

Paket berisi potongan kepala babi itu ditujukan kepada Francisca Rosana atau Cica, wartawan desk politik sekaligus host Bocor Alus Politik di Tempo. Mulanya paket itu diterima oleh sekuriti gedung pada pukul 16.15 WIB. Namun Cica baru mengambil dan membuka paket pada 20 Maret 2025, sepulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Tak berhenti pada teror kepala babi, dua hari kemudian, kantor Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi enam bangkai tikus. Paket kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah itu ditemukan oleh petugas kebersihan pada 22 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pada 21 Maret 2025, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan paket kepala babi. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti. Mabes Polri sudah membentuk tim untuk mengusut peneror dan motifnya. Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mengambil bungkusan berisi enam bangkai tikus yang dikirim Sabtu dinihari.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kepala Badan Reserse Kriminal untuk mengusut teror yang menimpa kantor media Tempo "Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo Sigit saat safari Ramadan di Masjid Raya Medan, pada 22 Maret 2025.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini