SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dikabarkan telah mengirim surat surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya meminta agar kebijakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan.
Kementerian HAM menilai kebijakan SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan.
“Surat ini tadi sudah dikirimkan ke Mabes Polri. Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri,” kata Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo, di kantornya, pada Jumat (21/3/2025).
Adapun hal yang mendasari permintaan penghapusan SKCK ini, kata Nicholay, adalah fenomena residivis yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Hal itu terungkap saat Nicholay melakukan kunjungan ke sejumlah lapas dan rutan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: DPRD Ungkap Jembatan Bojongkopo Dibuka Sementara Jika Jalan Alternatif Belum Rampung di H-7 Lebaran
Nicholay mengatakan, para residivis itu memilih untuk menetap di lapas dan rutan. Alasannya, selepas mereka menyelesaikan masa hukuman, para mantan napi itu akan dihadapkan dengan kesulitan saat hendak melamar pekerjaan.
“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” ujar Nicholay.
Atas kesulitan itu, kata Nicholay, para mantan napi justru memilih melakukan kejahatan agar kembali menjadi warga binaan. Sebab bagi mereka, hidup di dalam lapas dan rutan lebih terjamin.
“Walaupun makanan seadanya dan segala sesuatu yang mereka inginkan mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu,” ungkapnya.
Baca Juga: Tanggapi Isu Bangkitnya Dwifungsi ABRI, MenHAM Natalius Pigai : Itu Halusinasi Saja
Menurut Nicholay, para mantan napi itu seolah-olah dihukum seumur hidup dan tidak memdapatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Nicholay menyatakan, seorang napi yang telah dibebaskan berarti telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,“ tutur Nicholay.
Nicholay mengatakan, dirinya mengadukannya temuan tersebut kepada Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengambil langkah konkret untuk meminta kepada kepolisian agar menghapus SKCK. Adapun surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 21 Maret 2025 ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Ia mengatakan, Kementerian HAM akan memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Kapolri untuk merespons usulan penghapusan SKCK itu. Apabila kepolisian tidak mengindahkan usulan mereka, kata Nicholay, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian.
“SKCK ini saya sebutkan tadi, ini sangat-sangat tidak bermanfaat untuk orang-orang atau masyarakat-masyarakat,” ujar Nicholay.
Sumber: Tempo.co